Serang, Indonesia-Adijaya.my.id – Pemerintah Provinsi Banten menggelar Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (23/12/2025), dan dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, jajaran Forkopimda, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, serta mitra perbankan.
Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 dan 286 Tahun 2025. Program tersebut berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025 dan dinilai berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 tercatat mencapai 2.376.322 unit kendaraan. Melalui program bebas denda, Pemprov Banten berhasil menurunkan tunggakan sebanyak 858.966 unit kendaraan dengan total penerimaan pajak mencapai Rp300,66 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, mengatakan Anugerah Patuh Pajak merupakan bentuk apresiasi nyata pemerintah kepada masyarakat yang menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.
“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan bentuk penghargaan atas kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Berly.
Menurutnya, pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan Provinsi Banten.
“Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami mengapresiasi masyarakat yang konsisten dan patuh, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk membangun budaya taat pajak bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan pajak harus lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan.
“Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami ingin menumbuhkan budaya taat pajak yang berkelanjutan,” kata Andra Soni.
Dalam Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemprov Banten menerapkan dua skema apresiasi. Skema pertama melalui pemeringkatan kepatuhan wajib pajak selama lima tahun berturut-turut (2020–2024).
Sebanyak 48 wajib pajak terpilih menerima penghargaan berupa 16 unit sepeda motor, 16 unit lemari es, dan 16 unit telepon genggam.
Skema kedua dilakukan melalui pengundian wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada periode 24 November hingga 20 Desember 2025 di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten. Program ini diikuti 183.371 unit kendaraan, terdiri dari 124.733 kendaraan roda dua dan 58.638 kendaraan roda empat.
Adapun hadiah undian yang disiapkan antara lain tiga paket umrah, lemari es, sepeda gunung, televisi, serta berbagai hadiah menarik lainnya. Seluruh proses pengundian disiarkan secara langsung sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Banten juga menyerahkan penghargaan kepada mitra strategis yang dinilai berkontribusi aktif dalam mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah di Provinsi Banten.
Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah serta memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra strategis demi mewujudkan Banten yang maju dan berkelanjutan.

