Banyuwangi, Indonesia-Adijaya.my.id – Pemberitaan mengenai dugaan pemaksaan pengosongan lahan terkait proses tukar guling di Pesanggaran yang sebelumnya beredar di sejumlah kanal informasi, dipastikan tidak akurat. Warga menegaskan bahwa belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait pengosongan lahan sebelum keputusan final tukar guling diterbitkan.
Sebelumnya, muncul narasi yang menyebut bahwa seorang pengusaha lokal diduga bertindak mendahului keputusan negara dengan mengusir warga dari lahan yang saat ini mereka kelola. Namun informasi tersebut dibantah oleh beberapa warga yang namanya disebut dalam pemberitaan itu
“Kami tidak pernah mengatakan ada pemaksaan atau pengusiran. Proses tukar guling memang masih berjalan dan belum selesai, tapi tidak ada pihak yang memaksa kami pergi seperti yang diberitakan,” ujar salah satu warga Pesanggaran, Jumat (9/12/2025).
Pihak warga menyayangkan pemberitaan yang dianggap mengambil kesimpulan sepihak dan tidak melalui konfirmasi mendalam kepada pengelola lahan yang sebenarnya mengetahui kondisi di lapangan.
Proses Hukum Masih Berjalan Normal
Perangkat desa juga menyampaikan bahwa proses tukar guling lahan sudah melalui tahapan administrasi dan menunggu penyelesaian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
“Apabila nanti ada keputusan resmi dari pemerintah, semua pihak tentu akan menaatinya sesuai aturan. Tidak boleh ada interpretasi yang menyesatkan publik,” jelas salah satu perangkat desa.
Warga Minta Media Lebih Berhati-Hati
Masyarakat berharap tidak ada lagi pemberitaan yang hanya mengandalkan spekulasi, karena hal itu bisa menimbulkan keresahan dan memicu konflik horizontal.
Seorang tokoh masyarakat menegaskan,
“Kami ingin proses berjalan dengan damai. Tidak ada yang merasa diusir atau ditekan. Jika ada pihak yang tidak memahami situasi, jangan asal menuduh.”
Kesimpulan berita sebelumnya yang menuding adanya pemaksaan pengosongan lahan tidak benar dan telah diklarifikasi oleh warga serta pihak desa. Masyarakat meminta semua pihak untuk menunggu keputusan resmi negara seraya menjaga kondusivitas Pesanggaran.
