Jakarta, Indonesia-Adijaya.my.id – 21 Oktober 2025 – Puluhan orang yang rata rata dari kaum ibu ibu dan remaja perempuan yang mengaku sebagai ahli waris dari Almahrum Da’am Bin Nasairin menggelar aksi damai di depan Kantor Gubenur Pemprov DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Sel. No.8-9 11, RT.11/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.
Aksi demai tersebut untuk menuntut ganti rugi atas lahan milik alamahrum kakek mereka Da’am Bin Nasairin dengan luas lahan sekitar 93.000 M2, yang sekarang lahan tersebut diatasnya telah dibangung oleh Dinas Binamarga Provinsi Jakarta sebagai Jalan Fly Over Pramuka dan sebagai Taman Kota Rawasari yang dibangun oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Senin, (21/10/2025) Pagi.
Dalam aksi damai tersebut para demonstran membawa berbagai poster yang berisi tuntutan ganti rugi lahan mereka.
Selain itu, dalam orasinya para demonstran juga menuntut agar bisa ketemu dan bicara dengan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubenur DKI Jakarta Rano Karno.
“Kami Ahli waris Almahrum Da’am Bin Nasairin, yakni Saudari Napsin Bin Jumat, Saudari Hanifah, Saudari Siti, Saudari Budianingsih dan ahli waris lainnya, beserta tim kuasa hukum dengan ini menyampaikan, bahwa kami adalah pemilik sah atas tanah milik adat Verponding Indonesia dengan surat Verponding Indonesia Pajak Tanah dan Rumah Tahun 1952 tanggal 3 Desember 1952 seluas 93.000 M2 persegi terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Raya Pramuka Jakarta Pusat, dikuasai secara turun-temurun sejak lebih dari 51 tahun lalu,” ujar salah satu orator diatas mobil komandonya, Senin, (21/10/2025).
“Tanah tersebut telah digunakan secara sepihak oleh Dinas Binamarga Provinsi Jakarta dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan proyek pelebaran jalan fly over Pramuka seluas 5.217 M2 tahun 2003-2005, dan Taman Kota Rawasari
Seluas 7.176,09 M2 tahun 2019 Belum ada pembayaran ganti kerugian sebagaimana diatur didalam Undang undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembangunan Untuk Kepentingan Umum wajib ganti kerugian,” tambah salah satu orator aksi.
Ditempat yang sama, Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Da’am Bin Nasirin bersama Advokat Heri Sugiarto, S.H., dan Advokat Ade Leo Pratama.SH dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners disela aksi damai keawak media menyampaikan, bahwa aksi demo damai hari ini untuk menyampaikan aspirasi terkait tindak lanjut terhadap audiensi tanggal 16 Juli 2025 untuk permintaan atas ganti rugi terhadap lahan yang dipakai oleh pelebaran Jalan Fly Over Pramuka dan Taman Kota Rawasari.
“Kita sudah melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan dari Komisi D mereka menyatakan pada saat ini masih menunggu jadwal untuk survei lokasi lahan sebagaimana syarat wajib untuk konfirmasi data dan data Fisik bidang lahan yang dipakai, oleh karenanya kami sangat kecewa dengan DPRD DKI Jakarta kenapa karena sampai saat ini dari konfirmasi kami terhadap Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas KLH yang sudah menunggu jadwal juga berkaitan dengan konfirmasi data untuk survei lokasi lahan namun sampai saat ini jadwal tersebut belum di turunkan oleh Komisi D DKI Jakarta,” ucap Advokat Alian Safri.
Advokat Alian Safri juga mengatakan bahwa pihak pihak terkait sudah mengakui bahwa lahan tersebut memang milik dari Almahrum Da’am Bin Nasirin, pertama dari peta bidang hasil kajian tim 9 persiapan pembangunan untuk kepentingan umum terhadap pelebaran jalan, itu jelas lahannya ada beberapa bidang itu lahan ahli waris, kedua terkait masalah bidang lahan untuk pembangunan taman itu sudah jelas 2019 dilakukan perampasan secara masif dan terstruktur oleh Pemprov DKI Jakarta, Kenapa dengan merusak fasilitas ahli waris, baik itu tanaman, pagar maupun ada gubuk rumah yang juga dirusak langsung dengan mengerahkan lebih 250 orang aparat Trantif Gabungan, mengusir secara paksa Ahliwaris untuk membangun taman Rawasari.
“Dalam hal ini sepanjang perjalanannya lahan ahliwaris lebih dari 50.000m2 di terkesan diberikan atau diambil alih sebagian itu oleh pihak Grand Pramuka artinya di sini ada kaitannya antara lahan bangunan taman kisaran 7.176, 09 M2 itu berkaitan langsung dengan lahan Grand Pramuka, yang notabennya itu lahan ahli waris yang diberikan rekomendasi hak guna pakai oleh Bpn atas rekomendasi dari Pemprov Dki dalam hal ini pihak walikota jakarta pusat dan termasuk kepada Dinas Perhubungan udara dan diberikan kepada pengembang, Ini ada indikasi dugaan bahwa kalau kami lihat dari runutan kasus yang ada,” jelasnya.
Saat ditanya soal tujuan para ahli waris mendatangi Balai Kota, Adv. Heri Sugiarto, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum dari Ahli waris Da’am Bin Nasirin mengatakan bahwa kedatangannya untuk memastikan bahwa Gubernur DKI wajib bertemu dengan para ahli waris guna untuk membahas terkait pembayaran ganti kerugian atas lahan Milik ahliwaris Daam bin Nasairin.
“Ahli Waris melakukan koordinasi komunikasi dan melakukan audisi untuk meminta DPRD DKI Jakarta membuat rekomendasi penetapkan p3mbayaran ganti kerugian jika data fisik dan bidang benar milik ahli waris maka ganti kerugian segera dibayarkan, mengenai terkait dengan koordinasi dengan DPRD, koordinasi dengan Gubernur, koordinasi dengan Dewan-dewan, dengan Dinas-dinas itu, Silakan saja Gubernur untuk berkoordinasi, pada intinya ahli waris butuh kepastian hukum bahwa lahannya sudah dipakai oleh Dinas Bina Marga dan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk segera dibayarkan ke ahli warisnya, karena sudah lama ahli waris Da’am Bin Nasirin sudah terzolimi sampai saat ini,” terang Advokat Heri Sugiarto.
Advokat Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Ketua Tim Kuasa juga mengatakan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pelepasan hak atas lahan untuk kepentingan umum itu wajib hukumnya untuk dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap ahli waris yang sah, yang memiliki surat-menyurat lengkap, dalam hal ini ahli waris dan berdasarkan surat-surat asli lahan Asli, termasuk legal opini dari Ahli Agraria dan Pertanahan Profesor Dr. BF Sihombing SH.,MH, yang sudah kami mintakan atas kajian dan pendapatnya, jelas lahan yang di pakai Dalam pelebaran jalan dan Taman adalah sah lahan milik ajliwaris Da’am Bin Nasirin, oleh karenanya Pemprov DKI Jakarta wajib melakukan pembayaran secepatnya.
“Kenapa demikian di sinilah warga masyarakat DKI Jakarta untuk meminta keadilan oleh karenanya masyarakat minta Gubernur DKI Jakarta untuk secepatnya membayar apa yang menjadi hak Ahliwaris,” ujarnya.
“Kami akannterus mengawal aksi damai ahli waris Daam Bin Nasairin dan akan terus melakukan aksi berlanjut pada dinas-dinas terkait, termasuk untuk Menguasai dan menutup lahan yang pada saat ini sudah dibangun taman dan Jalan, artinya jangan sampai ini terjadi, harus ada tanggapan ada responsif untuk mencarikan solusi penyelesaiannya dari Dinas Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembayaran, sehingga ini selesai, ini yang kami harapkan pada pemprov DKI Jakarta supaya ada etikat baiknya untuk melakukan pembayaran kepada ahli waris Da’am Bin Nasirin,” tandasnya.
Lebih 120 orang Perwakilan ahliwaris Da’am Bin Nasairin yang di koordinir oleh Ibu Budiningsih, Ibu Ully, dan Bapak Yuyuf, serta didampingi tim kuasa hukum Adv.Alian safri.SH.,MH., CIL.CNS., CLA, Adv. Heri Sugiarto.SH, Adv. Ade Leo Pratama.SH diterima oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Wisnu Permadi, Para Staf Hukum Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Ibu Mila.S, Bapak Ragil dan Bapak. Aditya.
Sedangkan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota diwakili oleh Ibu Maria TS, M. Jany, Bapak Candradan dari Sudin Trantif Bapak Mila Ananda.
Dalam pertemuan tersebut para ahli waris serta kuasa hukum Audiensi menyampaikan data surat surat lahan milik ahliwaris Almahrum Da’am Bin Nasirin dan juga menyampaikan bukti dan fakta penyampaian oleh pihak Dinas terkait yang mengakui mengamankan asset lahan berdasarkan informasi atas Kanwil BPN Jakarta Pusat.
Dari pertemuan tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan hasil pertemuan bersama para ahli waris dan tim kuasa hukum kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dilakukan pembahasan lanjutan, supaya dicarikan solusi atas permasalahan pembayaran ganti kerugian lahan ahliwaris, sambil menunggu jadwal audiensi dari Komisi D DPRD DKI Jakarta.
